Peserta Pemilu 2024 Telah Ditentukan: Partai Nasional dan Partai Lokal Aceh

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan peserta Pemilu 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022 dan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022. Penetapan ini juga sekaligus menentukan nomor urut dari 17 partai nasional dan 6 partai politik lokal Aceh yang akan mengikuti Pemilu 2024.

Berikut adalah daftar partai nasional yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
  4. Partai Golongan Karya (Golkar)
  5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
  12. Partai Amanat Nasional (PAN)
  13. Partai Bulan Bintang (PBB)
  14. Partai Demokrat (PD)
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Selain itu, ada juga 6 partai politik lokal Aceh yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024:

  1. Partai Nanggroe Aceh
  2. Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa
  3. Partai Darul Aceh
  4. Partai Aceh
  5. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
  6. Partai Sira (Soliditas Independen Rakyat Aceh)

Dengan ditetapkannya peserta Pemilu 2024, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai partai-partai yang akan berpartisipasi dalam proses demokrasi tersebut. Peserta Pemilu memiliki peran penting dalam menyampaikan visi, misi, dan program kerjanya kepada masyarakat agar dapat membuat keputusan yang bijaksana saat memilih wakil-wakil mereka di parlemen. Semoga Pemilu 2024 berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang mampu membawa kemajuan bagi bangsa dan negara.

Leave A Comment